Febriyan Lukito

[Update 14/10/16] Cara Mudah Membuat Pasport Tanpa Calo

Tips tentang cara mudah membuat pasport tanpa calo ini saya tulis di tahun 2013 – saat saya baru mendapatkan kontrak kerja ke Liberia. Namun saya update dengan yang dialami oleh teman kos saya per Mei 2015 kemarin.

Dulu saya tidak terpikir untuk membuat pasport sama sekali. Bagi saya, liburan tidak harus ke luar negeri kok, hanya cukup kelilingi Indonesia – dan rasanya pasti luar biasa. Tapi dikarenakan satu dan lain hal, akhirnya saya pun harus membuat pasport (yang pasti bukan untuk liburan). Bingunglah saya… apalagi kalau tanya ke yang lain – membuat pasport itu susah… Saya butuh cara mudah membuat pasport – tanpa calo.

Baca juga: Cara Membuat Visa Korea

Saya tanya ke kakak, dulu buat pasport titip ke teman. Opsi ini sudah saya coret dari awal. Ingin yang biasa saja. Kemudian saat saya ingin membuat pasport ini, seorang teman di facebook membuat status tentang pasport, saya tanyalah ke dia. Ternyata dia juga menggunakan agen dan harganya tidak murah. Tidak putus asa dong pastinya. Saya googling dan menemukan banyak panduan.

cara mudah membuat pasport paspor indonesia tanpa calo
Cara Mudah Membuat Pasport Indonesia – Layanan Online Imigrasi.co.id

Salah satunya adalah kini kita dapat membuat pasport secara online – eits setelah ditelusuri lebih lanjut, sebenarnya bukanlah membuat pasportnya secara online, melainkan hanyalah pendaftaran dokumen secara online yang disebut dengan Pra Pendaftaran Online (lihat website resmi: www.imigrasi.go.id)

Dan akhirnya… saya pun berhasil membuat pasport sendiri – tanpa perantara dan tidak dipersulit kok. Dirjen Imigrasi sedang berbenah – ini memang perlu diacungi jempol – maksud saya, pelayanannya memang sudah baik kok, walau masih ada beberapa perbaikan yang dapat dilakukan untuk ke depannya.

Jadi… berikut saya share sedikit bagaimana cara mudah membuat pasport sendiri ya.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan Untuk Membuat Paspor

Paling pertama yang harus disiapkan untuk membuat paspor Indonesia adalah adalah fotokopi dan dokumen asli yang diperlukan. Tidak banyak – hanya perlu 3 dokumen minimal saja, yaitu:

KTP

Harus diperhatikan untuk KTP ini adalah bahwa fotokopi KTP yang disiapkan adalah dalam kertas ukuran A4. Tidak diperbesar tidak apa – tapi yang penting kertasnya masih berukuran A4. Bagi yang punya kebiasaan memotong kertas fotokopi KTP – jangan lakukan!!!

Kartu Keluarga

Siapkan dokumen asli dan fotokopinya ya.

Akta Lahir/Ijasah

Akta Lahir ini sebenarnya yang diperlukan. Jadi kalau ada yang bawa ijasah saja – seperti kawan saya dikarenakan akta lahirnya di rumah di Jawa sana, akan ditolak mentah. Walaupun tulisan dalam persyaratannya tertulis Akta Lahir/Ijasah. Ijasah hanya dapat diperbolehkan jika kamu berumur di bawah 17 tahun – tapi Akta Lahir tetap harus ada. Bingung kan? Kenapa tidak dituliskan dalam KTP/Ijasah. 😀

Pendaftaran Online

Pra Pendaftaran Online: merupakan pendaftaran dokumen secara online di website dengan upload dokumen yang dibutuhkan. Setelah upload berhasil dan verifikasi sudah dilakukan, kita akan mendapatkan nomor pendaftaran, tanggal dan jam kita harus hadir di Kantor Imigrasi untuk proses pembuatan pasportnya.

Jadi, sebenarnya pra pendaftaran ini disiapkan untuk mereka yang tidak ingin antri lama-lama di Kanim, karena memang sudah ada bagian khusus untuk ini. Gimana? Itu cara mudah membuat pasport banget kan? Sangat membantu buat yang punya jadwal ketat.

Layanan Paspor Online Di Imigrasi Indonesia

Peringatan!!!

Untuk yang mendaftar secara online, mohon perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Jenis browser yang digunakan – yang diperkenankan adalah IE8
  2. Ukuran file – baik besaran pixelnya maupun ukuran filenya. Tidak boleh lebih dari 1MB per masing-masing dokumen.
  3. Dokumen asli tetap harus dibawa saat proses pendaftaran di Kanim.

NB: saya mencoba pendaftaran online ini dan selalu gagal walaupun semua persyaratan telah diikuti – saya mencoba kurang lebih selama 2 minggu setiap harinya. Jadi sabar ya kalau menggunakan ini.

Update (27/05/15): Sepertinya sudah ada perbaikan dari Imigrasi, teman saya daftar online dan berhasil langsung.

Update Oktober 2016: Cara Mudah Membuat Pasport dari Komentator Post

Di bawah ini adalah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat pasport, atau mungkin lebih tepatnya memperpanjang pasport biasa menjadi E-pasport dari seorang pengunjung blog ini. Namanya Mbak Wulan, dia menulis sebagai berikut:

Kemarin saya baru perpanjang paspor biasa menjadi e-paspor. walk in (datang sendiri) dan prosesnya sangat cepat one stop service, persyaratan yang wajib dibawa untuk membuat pasport dan perpanjangan pasport ini:

1. KTP (asli &copy)
2. KK (asli & copy)
3. Akta lahir (asli & copy)
4. Akta nikah (asli & copy)
5. Surat sponsor dr kantor (klo bekerja)

Ceklis2, wawancara, foto.. hanya memakan waktu 2 jam

Ambil e-paspor nya seminggu kemudian dan membawa tanda bukti pembayaran (bisa bayar di semua bank). Sekarang birokrasi sdh bagus, stlh jalanin sendiri bikin paspor ga ribet kok..hehe..

Terima kasih sekali lagi update-an nya mbak Wulan.

Datang dan mendaftar di Kantor Imigrasi

Setelah menyiapkan dokumen, termasuk jika pendaftaran secara online, yang harus dilakukan adalah mendatangi Kanim yang kamu mau (saat pendaftaran online, kamu akan diminta memilih kanim yang dimaksud).

Bagi yang belum mendaftar online, kamu harus mengisi formulir yang disediakan secara GRATIS di Kanim tersebut. Isi formulir selengkap mungkin yang diminta. Dan jangan sampai ada perbedaan data dengan dokumen yang telah kamu siapkan ya. Cara mudah membuat paspor berikutnya adalah tahapan di Kanim saat mendaftar awal:

  1. Datanglah ke Kanim yang kamu inginkan sebelum jam 8 (jam operasional Kanim) karena pasti sudah panjang antriannya. Saya memilih Kanim di daerah Kemukus (Kawasan Kota Tua) dan datang jam setengah 8 – ternyata antrian sudah panjang…
  2. Mintalah kepada petugas, formulir pendaftaran dan segera isi formulir itu.
  3. Datangi petugas yang bertugas di nomor antrian setelah formulir itu diisi. Berikan kepadanya formulir itu untuk dicek dan diberikan nomor antrian bila sudah benar.
  4. Antrilah di loket pendaftaran. Taruh formulir beserta dokumen pendukungnya di loket yang ditentukan. Tunggu nama dipanggil ya… dan sementara itu, siapkan semua dokumen, baik fotokopi dan juga asli.

Di Kanim Kemukus yang saya datangi itu, ada program nomor antrian (seperti yang di bank gitu loh) tapi tidak berfungsi. Pemanggilan nomor tetap manual – inilah perbaikan yang saya pikir dapat dilakukan oleh Kanim, mengingat investasi untuk nomor antrian itu tidak murah.

O iya… yang kamu harus PERHATIKAN dalam tahapan ini adalah:

“Tidak semua Kanim menyediakan pasport 24/48 lembar yang biasa. Seperti di Kanim Kemukus ini, pasport baru yang dilayani hanyalah jenis e-pasport” jadi pilih Kanimnya jangan salah ya. Mengingat perbedaan harganya cukup signifikan.

Bayar sesuai yang ditarifkan

Setelah menyerahkan formulir dan dokumen pendukungnya itu, nanti kita akan dipanggil. Petugas verifikasi dokumen yang kita berikan tadi dan akan meminta kita menunjukkan dokumen aslinya (iya, dokumen aslinya jangan diserahkan bersama formulirnya ya…).

Jika dokumen yang diserahkan sudah ok, kita akan diberikan secarik kertas. Yaitu: Surat Tanda Terima Berkas dan di surat itu akan tertulis jumlah yang harus kita bayar nantinya, tanggal kembali untuk wawancara dan foto pasport. Nah… saat menerima surat itu, kita TIDAK perlu langsung membayar.

Kita diharuskan membayarnya pada hari wawancara.

Ok, kita skip langsung ya ke hari wawancara, yang biasanya adalah 2 hari kerja setelah pendaftaran itu. Saat datang ke Kanim yang sama (jangan pindah Kanim ya… serius beneran ini), kita langsung tidak perlu lagi mengambil nomor antrian. Karena di surat yang diberikan kemarin itu akan ada nomornya. Tunggu di ruang dekat kasir. Nanti kita akan dipanggil nomornya. Saat dipanggil langsung bayar sesuai tarif berlaku.

Yang saya ingat biaya membuat pasport biasa 48 halaman seharga Rp 355.000 sedangkan kalau e-pasport 48 halaman seharga Rp 655.000. Yang mana Rp 55.000 yang ada itu adalah untuk membayar jasa foto. Nanti kita akan diberikan tanda bahwa kita telah membayar dan kita kembali menunggu, di ruang yang sama, untuk wawancaranya.

Nah yang harus diperhatikan dalam tahap ini adalah:

Datang sesuai tanggal dan jam yang dituliskan di surat.” Prinsip di Kanim adalah datang sebelum yang ditentukan tidak akan dilayani – datang setelahnya masih ok, karena mereka jadi memiliki kesempatan mempersiapkannya lebih lama.

Wawancara ya

Takut ya mau diwawancara pegawai pemerintahan? Gak usah takut kok. Saat nomor dan nama kita dipanggil, kita langsung masuk ke ruangan yang dimaksudkan. Biasanya adalah foto dulu sebelum diwawancara. Foto hanya sebentar kok. Semenit saja. Lalu tunggu lagi wawancaranya deh. Berapa lama menunggunya? Ya tergantung. Bisa 15 menit bisa juga sejam.

Baca juga: Tips Wawancara Kerja (bukan wawancara imigrasi ya)

Tapi tenang… pertanyaan selama wawancara tidak susah. Hanya menanyakan tentang tujuan pembuatan pasport aja. Terus nanti diberitahukan apa saja yang kurang, jika ada. Saat wawancara itu sebenarnya paspor kita telah ada di file dokumen itu. Nanti kita akan diminta untuk tandatangan sesuai dengan KTP ya. Setelah wawancara usai, kita akan diberikan surat lagi. Surat pengambilan pasport beserta tanggal dan jamnya. Simpel kok…

Pas saya wawancara hanya 5 menit, tapi sebelum saya agak lama tuh – 30 menit – gak tahu deh apa saja yang ditanyakan.

Ambil pasport

Nah… sama seperti prinsip di nomor 4 itu, datangnya jangan sebelum yang ditentukan. Gak akan dilayani deh. Tapi kalau datang pas waktu yang ditentukan, kita akan dilayani dengan baik. Kemarin saya memang datangnya kepagian karena memang sengaja, biar gak antri juga pas ambilnya.

Tips dalam cara mudah membuat pasport: Selalu datang pada hari dan jam yang sudah diberikan.

Jangan lupa membawa dokumen yang diminta, kalau ada ya. Saat saya membuatnya, saya diminta membawa surat keterangan kerja dari kantor. Ya berikan saja. Waktu pengambilan pasport ini adalah 1 minggu setelah tanggal pendaftaran awal. Jadi sebenarnya proses pembuatan pasport baru itu hanya memakan waktu maksimal 2 minggu – 3 kali bolak-balik ke Kanim.

Update (27/05/15): Bulan lalu saya membantu teman kost saya untuk mengambil pasport yang dia buat. Teman saya ini sedang dinas ke luar kota. Nah, dibuatkan Surat Kuasa ke saya. Dan ternyata: Gak usah repot bikin Surat Kuasa.

Yang diperbolehkan ambil pasport adalah yang bersangkutan atau keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarganya saja. Jadi gak usah repot-repot ya. :d

Cara Mudah Membuat Pasport Tanpa Calo – Gampang

Nah… gimana simpel kan membuat pasport? Hanya memang perlu memperhatikan beberapa faktor saja. Kita mungkin selama ini merasa kalau mengurusnya itu akan ribet dan makan waktu lama, tapi kenyataannya? Gak ribet.

Bahkan kalau perpanjang, di beberapa Kanim, sudah menjalankan proses one day service. Hanya harus pagi-pagi datang dan dokumen lengkap – sama seperti saat membuat pasport baru kok.

Ayo… kalau membuat pasport itu mudah dan gak ribet, kenapa kita masih menggunakan calo, yang mana harganya bisa jadi 2-3x lipat dari harga normal. Dah gak jaman sih menurut saya menggunakan calo kalau pelayanannya seperti ini.

Secara umum, saya mengangkat topi untuk Imigrasi dalam kemudahan proses pembuatan pasport ini kok. Cara mudah membuat pasport kan? Ini yang dituju oleh imigrasi.

Ayo bikin pasport sendiri. Gak ribet. Gak susah. Gak pake lama.

Exit mobile version