Saya sedang membaca reader saya seperti biasa di wordpress saat ada salah satu blog yang saya follow mereblog sebuah artikel tentang Right Clicking Image in Pinterest & Google, artikel menarik ini tentang hak cipta foto dalam dunia blogging.
Kita, sebagai blogger, tentunya tahu bahwa sebuah foto/media lainnya dalam postingan akan mampu menaikkan ketertarikan seseorang untuk membacanya. Sebuah nilai plus untuk postinganlah pada intinya. Nah, tidak sedikit dari kita yang mengambil foto yang ada di website – termasuk saya, sering menggunakan google image untuk postingan saya, tentunya dengan credit foto ke link yang dimaksud.
Tapi… membaca artikel berikut tentang gugatan yang diterimanya saat menggunakan foto yang ada di website saat dia googling, membuat saya kaget dan berpikir ulang. Apakah memang saya sudah melanggar hak cipta? Memang, jika selama ini kita menggunakan foto yang kita dapatkan dari website, kita akan menuliskan sumber foto tersebut, baik di bawah foto yang dimaksud ataupun dicantumkan di akhir postingan kita. Tapi jika membaca artikel-artikel terkait hak cipta ini, sebenarnya ada satu inti hak cipta yang kita langgar, yaitu “ijin dari yang punya”.
Selama ini, saya pribadi jarang sekali meminta ijin kalau saya mengambil foto dari website hasil googling. Kalau saya mengenal orang yang mempost foto itu, tentunya saya akan meminta ijin untuk post foto tersebut. Nah kalau tidak kenal, gimana cara meminta ijinnya? Akhirnya ya saya mempost foto itu dan menuliskan sumber foto tersebut.
Pada dasarnya dengan menyebutkan sumber foto itu, kita mengakui bahwa foto tersebut bukanlah milik kita. Boleh dibilang kita tidak melanggar hak cipta foto tersebut dalam hal ini. Namun… jika disangkut-pautkan dengan ijin yang secara langsung dari empunya foto, kita pun masih melakukan ‘kesalahan’ yaitu tidak mengajukan ijin.
Hak Cipta
Saya teringat tulisan Mas Ari Murdiyanto yang fotonya digunakan oleh pihak media tanpa ijin darinya secara khusus. Dan pihak media mengatakan beberapa poin menarik terkait hak cipta yang selama ini luput dari pandangan mata saya yang awam ini, yaitu:
- Di dalam blog Saudara, kami tidak melihat adanya ketentuan larangan (Disclaimer) yang melarang pihak lain mengunduh atau menggunakan gambar yang ada di website Saudara.
- Di dalam Pasal 14 huruf c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan:
“Tidak dianggap melanggar Hak Cipta:
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Dari penjelasan di atas (dan juga hasil browsing untuk masalah HC ini), yang saya tangkap adalah bahwa hendaknya kita lebih berhati-hati dalam hal penggunaan foto orang lain. Baca ketentuan baik-baik atas website di mana foto tersebut kita ambil. Jika ada disclaimer (seperti blognya ko Arman – scroll aja sampe ke bawah), jangan sembarangan menggunakannya tanpa ijin.
Tips menggunakan foto dalam blog
Tips Menggunakan Foto dalam Dunia Blogging
Setelah membaca artikel-artikel terkait tentang foto dan hak cipta ini, ada baiknya jika kita memperhatikan beberapa tips yang saya dapatkan dari Mas Andi Sucirta tentang post sebuah kita dengan aman di internet berikut ini dan juga tips tambahan dari saya pribadi.
Dalam blognya, Mas Andi Sucirta menuliskan bahwa untuk membuat postingan sebuah foto dengan aman, bisa dengan beberapa langkah berikut:
1. Publikasikan foto dalam resolusi kecil
Publikasi foto di internet biasanya hanya membutuhkan resolusi sebesar 72 dpi. Dengan resolusi ini, foto akan terlihat baik di monitor namun akan berkualitas buruk jika dicetak atau diperbesar sehingga mengurangi nilai jualnya jika dicuri. (copas dari post terkait)
2. Memberi watermark pada foto
Teknik memberikan watermark ini, yang mudah dapat menggunakan tips yang saya tuliskan dalam posting saya tentang tools untuk mengedit foto.
3. Memilih tempat dan waktu yang tepat untuk publikasi foto
Secara singkat, mas Andi Sucirta mengatakan bahwa kita harus lebih jeli dalam membaca Term & Condition sebuah website yang kita gunakan untuk upload foto kita.
Dan di sini saya ingin menambahkan beberapa point untuk kita perhatikan bersama dalam hal blogging dan karya cipta kita yaitu:
- Jangan lupa pasang Ketentuan Larangan (Disclaimer) mengenai foto, media lainnya dan juga isi postingan kita di blog (mengingat Mas Hadi juga mengalami pelanggaran untuk isi blognya di copas tanpa ijin)
- Hindari penggunaan foto/media milik orang lain yang dapat mengakibatkan kita terlibat dalam masalah Hak Cipta (coba baca link yang di atas, ada bahasan mengenai pinterest dan hak cipta).
- Perhatikan aturan main di website tempat kita akan mengambil foto/media lain terkait dengan hak cipta, pahami aturan yang berlaku di sana. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran.
- Selalu… ingat SELALU mencantumkan sumber terkait foto atau tulisan atau media yang kita gunakan dalam postingan kita. Hargailah hasil kerja keras mereka sebagai mana kita ingin dihargai.
Thanks to:
1. Mas Andi Sucirta yang telah mengijinkan saya memposting tips memasang fotonya di sini.
2. Mas Ari Murdiyanto yang telah mengijinkan juga memposting kisahnya tentang Hak Cipta.
3. Mas Hadi yang telah berbagi curhatannya tentang copas tulisan.
4. Ko Arman yang menunjukkan cara baik dalam mengelola blog dan Hak Cipta.
NB: Tulisan ini awalnya ditulis pada 19 Juli 2013, namun semalam ada seseorang yang WA ke saya tanya soal Hak Cipta, saya teringat postingan ini, jadi saya update deh beberapa. Moga bisa membantu dan saya masukkan kategori blogging.